2012 Masih Autopilot
Julukan ‘Negara Autopilot’
hampir setiap tahun dilontarkan berbagai kalangan terhadap Indonesia di bawah
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Kali ini giliran
Wakil Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan di MPR, Arif Budimanta, yang menyebut
roda pemerintahan negara berjalan tanpa komando. Ia bahkan menilai, Presiden
SBY cenderung menjauhi rakyat pada tahun 2012 ini.
"Dalam
posisi berjarak dengan rakyat dan masalah bangsa, Presiden malah memperlihatkan
sikapnya yang kontradiktif sehingga menimbulkan masalah baru lagi di
tengah-tengah kehidupan masyarakat," kata dia pertengahan bulan ini.
Menurut dia,
pertumbuhan ekonomi yang selama ini diandalkan SBY sebagai prestasi di masa
pemerintahannya belumlah cukup. Arif mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat
sekarang ini bukan hanya sekadar pertumbuhan ekonomi, tapi juga pemerataan
pembangunan. "Hal ini menunjukkan perilaku pemimpin yang menjauhkan diri
dari masalah rakyat," ujar Arif yang tergabung di Komisi XI DPR RI ini.
Ia menambahkan,
kondisi Indonesia saat ini masih minus kepemimpinan dan paket kebijakan yang
mendukung. Ia mengibaratkan kondisi pemerintahan saat ini seperti kapal tanpa
nahkoda. “Ibarat kapal, negara ini hanya mengandalkan angin dan
terombang-ambing di samudera luas," imbuhnya.
Hal senada
dilontarkan politikus PDI Perjuangan lainnya, Dewi Aryani. Ia bahkan
mengatakan, di bawah pemerintahan SBY di tahun 2012 ini Indonesia menuju ke
arah negara gagal. “Hukum belum jadi panglima dan harga keadilan mahal, Pendidikan
dan kesehatan tidak terjangkau mayoritas rakyat, Intoleransi menguat termasuk
politisasi terhadap intoleransi. Kita tidak punya intelligence minded sehingga
national interest tergadai, social distrust dan social disobey terjadi dimana
mana," ungkap anggota Komisi VII DPR RI itu.
Pernyataan Dewi
soal Indonesia sebagai negara gagal merujuk pada publikasi sejumlah media
internasional, pertengahan tahun ini. Dalam Failed States Index (FSI) 2012,
Indonesia menempati peringkat 63 dari 178 negara. “Dalam posisi tersebut,
Indonesia masuk kategori negara-negara yang dalam bahaya (in danger) menuju
negara gagal,” tandasnya.
Tapi,
Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari tidak sepakat dengan dua politisi
PDI P tersebut. Ia menilai, pandangan Indonesia sebagai negara autopilot
tidaklah tepat. "Saya rasa Indonesia berjalan. Kapal tanpa nahkoda itu
adalah pandangan yang meletakkan penyelenggara negara dalam konteks reformasi,
tapi dilihatnya dalam perspektif dulu," papar Wakil Ketua MPR ini.
Dalam era reformasi, lanjut dia, peran presiden berbeda ketika era orde baru. Sebab, peran presiden hanya sebagai penyelenggara eksekutif. "Sekarang setelah reformasi sistem ketatanegaraan berubah. Presiden hanya pemegang kekuasan eksekutif, legislatif ada di DPR, dan yudukatif di MA dan MK dengan segala rangkaianya. Itu menunjukkan kalau dulu presiden punya menteri kehakiman, bayangkan hakim-hakim itu di bawah presiden. Sekarang tidak lagi. Hakim-hakim sudah di MA yang itu wilayah yudikatif," imbuhnya.
Dengan perubahan
sistem ketatanegaraan tersebut, lanjut Hadjri, wajar jika Presiden tidak lagi
terlalu dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Dulu Presiden melaksanakan
GBHN. Sedangkan sekarang masing-masing memiliki fungsi. Kalaupun
presiden memasuki wilayah hukum dan legislatif, tidak serta merta otoritas
presiden tetapi juga harus melibatkan lembaga lain seperti DPR.”
SBY Dipaksa Turun Tangan
Sepanjang tahun
2012, Presiden SBY diterpa berbagai masalah di berbagai bidang. Berkali-kali,
SBY dipaksa turun langsung menyelesaikan berbagai gejolak di bidang hukum,
politik, dan ekonomi. Tapi, tak jarang pula SBY lebih memilih diam dan
membiarkan jajarannya menyelesaikan persoalan.
Pada medio Februari 2012,
keluarga SBY diguncang dengan isu dugaan keterlibatan seorang kerabat dalam
kasus Bank Century. SBY cepat-cepat turun tangan membantah dugaan keterlibatan
adik iparnya tersebut dalam kasus skandal senilai Rp 6,7 triliun itu. SBY
membenarkan ada salah satu keluarga istrinya, Ani Yudhoyono, yang menjadi
nasabah Bank Century. Namun itu jauh sebelum ada krisis pada 2008 dan sebelum
ada penyertaan modal.
Presiden SBY sempat membuat kegaduhan ketika melontarkan
wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada bulan Maret. Ia
beralasan, kenaikan harga BBM untuk menyesuaikan diri dengan harga minyak dunia
yang tengah meroket. Pemerintah mengajukan rancangan APBNP 2012 untuk
mengakomodasi aturan tentang menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun inisiatif
ini kandas di parlemen. Sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan pasal
7 ayat 6A pada APBN 2012 yang memberian peluang pemerintah menaikkan dan
menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price)
mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan terakhir.
Pada 20 Mei, SBY menerbitkan Grasi berupa pengurangan masa hukuman lima tahun kepada warga negara Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan ganja, Schapelle Leigh Corby.
Di bidang hukum, keputusan SBY memberikan grasi kepada
narapidana narkoba Schapelle Leogh Corby memicu kontroversi. SBY mengeluarkan
Keppres yang memberikan pengurangan hukuman lima tahun pada wanita asal
Australia itu. Tak hanya kepada Corby, di tahun 2012, SBY juga memberikan Grasi
kepada pria warga negara Jerman terpidana lima tahun penjara atas kasus
kepemilikan 4,9 gram ganja, Peter Achim Franz Grodmann (53).
Skandal Century kembali membuat SBY harus turun gunung pada
bulan Agustus. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar
membeberkan adanya rapat membahas penyertaan modal kepada Bank Century, di
Kantor Presiden, Jakarta, 9 Oktober 2008. SBY membantah tudingan Antasari.
"Malam ini, atas nama Allah saya katakan tidak ada, tidak ada yang
menyinggung tentang bailout Bank Century," ujar SBY dalam jumpa
pers, di Istana Negara, Jakarta.
Drama perseteruan Cicak versus Buaya kembali mencuat pada
bulan Oktober. KPK dan Polri saling berebut menangani kasus dugaan korupsi alat
simulator SIM senilai Rp 100 miliar. Setelah sempat berlarut-larut, SBY turun
menengahi dan memutuskan KPK yang menangani kasus yang melibatkan Irjen Djoko
Susilo itu. "Penanganan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK, agar tidak
dipecah," tegas SBY kala itu.
Ternyata perseteruan dua institusi penegak hukum itu belum
berakhir sampai di situ saja. KPK dan Polri lagi-lagi saling berebut petugas
penyidik. KPK tidak terima Polri menarik para penyidiknya yang tengah bertugas
dan terikat kontrak dengan lembaga superbodi itu. SBY kembali harus dipaksa
turun tangan.
SBY menyatakan, masa tugas penyidik Polri di KPK adalah
empat tahun, tidak dapat dikurangi atau ditarik oleh Polri dengan alasan apa
pun sebelum masa tugas empat tahun selesai. Masa tugas penyidik Polri dapat
diperpanjang dua kali yakni empat tahun dan dua tahun.
Sedangkan terkait alih status kepegawaian Polri menjadi pegawai KPK, SBY menegaskan tidak dapat dilakukan sepihak oleh KPK. KPK dan Polri harus berkomunikasi minimal enam bulan sebelumnya untuk mengalihkan status kepegawaian anggota Polri ke KPK. Aturan ini dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Managemen SDM KPK, yang baru ditandatangani SBY pada 10 Desember 2012.
Sedangkan terkait alih status kepegawaian Polri menjadi pegawai KPK, SBY menegaskan tidak dapat dilakukan sepihak oleh KPK. KPK dan Polri harus berkomunikasi minimal enam bulan sebelumnya untuk mengalihkan status kepegawaian anggota Polri ke KPK. Aturan ini dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Managemen SDM KPK, yang baru ditandatangani SBY pada 10 Desember 2012.
Menjelang akhir tahun, perhatian SBY tersita kasus
pernikahan siri kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fani Oktora. SBY
mengatakan, permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, Aceng merupakan
kepala daerah, pemimpin masyarakat Garut, yang seharusnya menjadi teladan dan
panutan bagi masyarakatnya. "Jangan diambil sepele persoalan ini, saya
minta ditangani dengan cepat dan tuntas, tapi tidak perlu secara emosional.
Tapi mendidik dan meberikan ketegasan kepada semua, bahwa norma, etika, dan
tata krama perlu ditegakkan di negeri ini," ujarnya.
Selain di pemerintahan, gerbong SBY di Partai Demokrat juga
terus diterpa badai sepanjang 2012. Sekertaris Dewan Pembina partai biru, Andi
Alifian Mallarangeng, itu menambah daftar pesakitan kader yang tersandung kasus
korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang oleh KPK,
SBY langsung menerima pengunduran diri Andi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
sekaligus meletakkan jabatannya di partai.
BBS/ADI
Anak Tangga Sekandal Hambalang
Anak buah Andi Mallarangeng di Kemenpora berteriak. Tak terima hanya mereka yang diproses hukum dalam kasus Hambalang. Padahal, Andi punya peran yang tak remeh.
Dedi Kusnidar kini lontang-lantung. Pascadinonaktifkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu tak punya kesibukan lagi. “Orangnya banyak di masjid, di sekitar rumahnya di Bekasi,” kata pengacara Dedi, Rudy Alfonso.
Sejak harus mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedi juga tak bisa lagi mengambil uangnya di bank. Sebab, rekeningnya disita oleh penyidik. “Juga rekening istri dan anaknya,” timpal Dedi lagi.
Dedi adalah tersangka pertama yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana pelatihan olahraga di Hambalang, Sentul, Jawa Barat (Jabar). Senin 15 Oktober 2012 lalu, ia diperiksa dalam status baru itu.
KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat pada kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
Sangkaan itu diduga dilakukan saat proyek ambisius Menpora Andi Mallarangeng tersebut berada di tahap pertama, yaitu tahun 2010. Dedi ketika itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “DK (Dedi Kusnidar) ini adalah PPK pada tahapan dengan nilai proyek sekitar Rp 225 miliar pada tahap pertama,” ucap Johan Budi, juru bicara KPK.
Usai diperiksa penyidik KPK, Dedi yang tak ditahan ini mengeluhkan dirinya dijadikan sebagai tersangka. Ia mengaku tak menikmati uang sepeser pun dari Hambalang. Dedi juga tak terima, sebab ia sekadar menjalankan perintah atasannya, yakni Sesmenpora Wafid Muharam dan Andi.
Ia membantah telah ikut mengatur proyek Hambalang, termasuk perubahan anggaran dari Rp 200 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. “Saya katanya mengatur segala macam. Kenapa nggak diusulkan saja saya jadi menterinya, menjadi pimpinan di sana (Kemenpora)?” ucapnya.
Wafid juga tidak mau dipersalahkan terkait proyek Hambalang itu. Selama ini, ia hanya menjalankan pekerjaan dan jabatan yang normatif saja selaku Sesmenpora era Andi. Selebihnya, adalah tanggung jawab menteri.
Pengacara Wafid, Erman Umar mengatakan, banyak hal-hal yang terjadi dalam proyek Hambalang yang berada di luar kuasa kliennya. Sebut saja misalnya membengkaknya anggaran pembangunan proyek itu menjadi dua triliun lebih. “Yang mengajukan (perubahan itu) secara formal ke DPR ya menteri, bukan sekelas Pak Wafid atau Dedi,” kata Umar.
Di samping itu, adalah dugaan kongkalikong dalam proyek Hambalang yang melibatkan beberapa politikus seperti Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan lain-lain. Wafid mengaku tak terkait sama sekali dengan permainan mereka.
Ia merasa heran, mengapa sampai saat ini KPK tak memproses Andi dan juga rekan-rekannya di Partai Demokrat tersebut. Selama ini, pihak yang diusut hanyalah anak buah Andi di Kemenpora. “Pak Wafid dan Dedi ada kesan, kok kami duluan yang kena? KPK mengucapkan kami sebagai anak tangga ke atas. Siapa itu?” ucap Umar.
Nazaruddin saat diperiksa KPK untuk Dedi kembali menuding Andi dan Anas sebagai dua aktor yang harus dimintai tanggung jawab dalam kasus Hambalang. Khusus Anas, ia kembali mengungkap bahwa Ketua Umum PD itu menerima hadiah berupa mobil dari PT Adhi Karya, pemenang tender proyek. “Nggak usah diperiksa lagi. Langsung saja (Anas) jadi tersangka,” ucap Nazaruddin.
Andi juga kembali membantah adanya korupsi dalam proyek Hambalang, yang kini dihentikan pembangunannya. Andi yang diperiksa KPK ini menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada penegak hukum.
Bantahan yang sama juga selalu dilontarkan Anas. “Tidak ada yang dikorbankan. Pokoknya saya dan seluruh jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga selalu siap bekerja sama penuh dengan KPK dalam proses hukum,” kata Andi.
KPK memang pernah mengungkapkan, Dedi adalah anak tangga pertama untuk mengusut Hambalang. Beberapa waktu lalu, pimpinan KPK sempat menyatakan akan ada kejutan baru dalam skandal Hambalang itu. Namun, hingga kini, KPK masih merahasiakannya. “Tak ada keterkejutan kalau diinfokan dulu kan?” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas.
Menpora Lalai
Di mana peran Andi Mallarangeng dalam proyek Hambalang? Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008," kata Hadi Purnomo.
Menurut Hadi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait proyek Hambalang. "Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait," ujarnya.
Hadi mengatakan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan itu meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan siteplan, IMB, Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak dan izin kontrak tahun jamak. Kemudian, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2011 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
BPK secara resmi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tahap I terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Hasil pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan," kata Hadi.
Dia mengatakan pendalaman dan pemeriksaan lebih intensif atas kegiatan terkait pembangunan proyek Hambalang masih terus dilakukan dan akan dilaporkan dalam LHP tahap kedua. Namun, dia tidak memastikan apakah dalam LHP tahap kedua nanti ada kemungkinan Menpora Andi Mallarangeng akan dinyatakan melakukan pelanggaran lebih jauh. "Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Andi menyatakan, dirinya bertanggung jawab secara moral terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp243,66 miliar dalam proyek Hambalang. "Saya betanggungjawab secara moral karena saya menterinya," kata Andi. Namun, Andi juga menegaskan tidak melakukan pembiaran. "Tentu saya tidak lakukan pembiaran. Saya yang jelas tetap laksanakan tugas saya sebaik-baiknya, kalau ada penyimpangan siapapun dia Harus bertanggungjawab secara hukum," tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar